Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat melalui Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh tersangka atas tindak perusakan rumah singgah tersebut dengan Pasal 170 KUHP. Insiden ini memicu kecaman luas karena dianggap sebagai bentuk intoleransi terhadap kelompok minoritas beragama.

Amnesty juga mengingatkan bahwa hak kebebasan beragama telah dijamin oleh Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Pasal 28E dan 29 UUD 1945. Kedua instrumen hukum itu menegaskan hak tiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.(Uki Ruknuddin)

 

YouTube player